Kota Bima, Kahaba.- 5 paket mega proyek di Kota Bima masing-masing pembangunan 2 DAM di Kecamatan Rasanae Timur, tanah relokasi di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda dan pembangunan Masjid Terapung dan Taman Pantai Amahami kini diproses Kejaksaan Tinggi NTB.
Ingin meminta tanggapan terhadap dinas terkait soal sejumlah proyek dimaksud, beberapa kali didatangi di kantornya tidak berada di tempat. Sejumlah wartawan yang ingin mengonfirmasi via celuller juga tidak ada jawaban.
Akhirnya, upaya lain dilakukan melalui Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik, untuk menghubungi sejumlah kepala dinas dimaksud.
Malik mengatakan, kemarin jaksa meminta sejumlah dokumen terkait pembangunan 2 DAM tersebut. Dokumen itupun sudah diserahkan ke Kejati yang datang ke Kota Bima.
“Mengenai adanya pejabat BPBD yang diperiksa Kejati, saya kira belum ada, karena kemarin hanya menyerahkan dokumen saja,” katanya, Selasa (26/2).
Diminta tanggapan lain soal dugaan kasus tersebut, Malik mengaku Kepala BPBD tidak bisa memberikan komentar apa-apa. Karena hanya menunggu proses hukum.
“Sesuai pernyataan Kepala BPBD via telepon, tidak bisa memberikan komentar banyak, hanya bisa menunggu proses hukum,” ujarnya.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dinas PUPR, menurut Malik mereka tidak bisa memberikan penjelasan terkait adanya dugaan temuan proyek pengadaan tanah relokasi di Kelurahan Sambinae dan pembangunan Taman Pantai Amahami serta Pembangunan Masjid Terapung.
“Karena ini sudah ditangani oleh penegak hukum, mereka lebih memilih untuk menunggu proses hukum,” ungkapnya.
*Kahaba-05