Kota Bima, Kahaba.- Sekretaris DPD II Golkar Kota Bima Tiswan Suryaninggrat mengingatkan Anggota DPRD Kota Bima M Irfan, agar hati-hati menyampaikan pernyataan di media. Apalagi terkait mendesak KPK agar segera menetapkan tersangka terhadap kasus di Kota Bima yang saat ini sedang dilidik. (Baca. Pemerintahan Bobrok, Dewan Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus di Kota Bima)
Mengawali pernyataannya, Tiswan harus menyampaikan ini, karena M Irfan masuk dalam Fraksi Golkar DPRD Kota Bima. Maka sebagai kader Golkar, dirinya sangat menyesalkan dan keberatan dengan pernyataan M Irfan.
Soal desakan agar KPK segera menetapkan tersangka, menurut dia proses hukum itu tidak seperti membalikan telapak tangan. Ada tahapan – tahapan untuk membuktikan seseorang bersalah dan tidak bersalah,
“Tidak semua kasus yang sedang diproses penyelidikan dapat naik ke penyidikan. KPK juga tidak bisa didesak – desak. KPK bekerja sesuai SOP, ada mekanismenya,” tegasnya, Senin (17/10).
Tiwan juga mempertanyakan statement M Irfan yang dikaitkan dengan adanya pemerintahan bobrok. Lantas kemudian, dimana letak kebobrokannya
“Tolong sebagai anggota dewan, berhati-hatilah bercakap. Menyampaikan ungkapan agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sebab, seringkali juga pernyataan dewan yang bikin kegaduhan di tingkat bawah, sementara masyarakat juga santai-santai saja,” terangnya.
Ia menginginkan agar semua menghormati proses hukum yang ada. Dari pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses KPK ini juga sangat kooperatif untuk mempermudah prosesnya. Maka jangan sampai hal-hal seperti pernyataan ini dapat menciptakan instabilitas daerah.
Partai Golkar juga sambung Tiswan, mendukung KPK dalam menegakan proses hukum. Pun Wali Kota Bima juga sangat mendukung apapun yang dilakukan KPK
Bahkan sebagai bentuk dukungan Wali Kota Bima diakuinya, gara mempercepat proses ini dengan memberikan dokumen – dokumen dan mengikuti semua apa yang menjadi permintaan KPK.
“Jadi jangan berpikir Wali Kota Bima yang menghambat, tidak ada. Tapi sekarang ini kita lebih banyak berandai – andai, padahal proses hukum sedang berjalan, dan hormati itu,” tegasnya lagi.
Tiswan menambahkan, kalau pernyataan itu dasarnya ketidaksukaan terhadap personal, maka jangan dikaitkan pada institusi, atau pada personal.
“Jadi perlu digarisbawahi ya, Wali Kota Bima mendukung penuh proses KPK ini. Beliau memerintahkan kepada instansi-instansi terkait untuk menyerahkan dokumen dan membantu KPK,” tambahnya.
*Kahaba-01