Kabar Bima

Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

296
×

Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri Bima memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor setempat, Kamis (2/5) sekitar pukul 10.00 Wita. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Perwakilan Polres Bima Kota, Polres Bima, BNNK Bima, Pengadilan Negeri Bima, Ketua FKUB dan perwakilan Balai BPOM Bima.

Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan - Kabar Harian Bima
Pemusnahan hasil kejahatan oleh Kejari. Foto: Deno

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri Bima Nomor 01/P.2.14/ES.1/04/2009. Pemusnahan dilaksanakan oleh pegawai Kejaksaan Negeri Bima dan dihadiri oleh pihak terkait, baik dari pihak penegak hukum maupun instansi Pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

“Pemusnahan ini berdasarkan hasil putusan hakim dan atas dasar perintah Pengadilan Negeri Bima dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.

Kata Kejari, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kejahatan pada tahun 2018 dan 2019. Baik kasus kriminal umum kasus narkoba, Narkotika jenis Sabu- sabu yang dimusnahkan seberat 51,21 gram, daun ganjan kering seberat 1,60 gram, 3 pucuk senjata api, 6 buah senjata tajam jenis parang dan 1.440 papan tramadol.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan dari 44 kasus dan terdapat 46 terdakwa. Pemusnahan Sabu-sabu dengan cara memasukan dalam air, sedangkan ganja dan obat tramadol dimisbahy dengan cara dibakar.

“Untuk barang bukti Senpi dan Sajam kami musnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda,” ungkapnya.

*Kahaba-05