Kabupaten Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima saat ini menangani dugaan kasus korupsi di Kantor Unit Pegadaian Cabang (UPC) Godo. Kasus yang dilaporkan masyarakat sekitar 2 bulan yang lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima I Wayan Suryawan menyampaikan, dugaan korupsi di UPC Godo dilakukan dengan modus gadai fiktif. Sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 730 juta.
“Ada puluhan jenis perhiasan yang digadai. Prosesnya, menggadaikan kembali barang yang sudah digadaikan oleh para nasabah,” ungkapnya, Rabu (13/11).
Diakui Wayan, kasus ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Bima dan sudah diperiksa sekitar 15 orang. Baik dari nasabah maupun dari Pegadaian.
Ia pun memastikan akan ada tersangka dari kasus itu, hanya saja belum diketahui pasti berapa orang yang terlibat dan melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi tersebut.
“Kalau tidak bulan ini, mungkin bulan depan penetapan tersangkanya,” kata Wayan.
*Kahaba-05