Kota Bima, Kahaba.- Hasil LHP BPK Provinsi NTB di DPRD Kota Bima sebesar Rp 1 Miliar lebih. Setelah diberikan waktu untuk pengembalian, progressnya telah mencapai perkembangan yang signifikan. (Baca. LHP BPK, Temuan di DPRD Kota Bima Senilai Rp 1 Miliar Lebih)
Kepala BPKAD Zainuddin mengungkapkan, berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) yang tiba di BPKAD. Dari sejumlah temuan telah dikembalikan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.
“Pengembalian uang ke kas negara tersebut terhitung sejak sebelum dan sesudah LHP BPK di rilis di Kota Mataram awal bulan lalu,” ujarnya, Kamis (20/6).
Menurutnya, berdasarkan instruksi BPK RI Perwakilan NTB, batas pengembalian uang tersebut terhitung selama 60 hari sejak rilis LHP BPK keluar. Artinya masih ada sekitar 5 pekan lebih waktu yang tersisa untuk mengembalikan kerugian dimaksud.
“Kami bertugas menyampaikan hasil pengembalian kerugian negara, mengenai perkembangan terbaru nanti akan dikabarkan,” katanya.
Kemudian bila mana kerugian negara tidak bisa dikembalikan sesuai batas waktu 60 hari, Zainuddin enggen berkomentar terlalu jauh. Karena itu bukan ranahnya menjelaskan. Sebab BPKAD hanya menjelaskan progres pengembalian kerugian negara.
“Mengenai prosedur selanjutnya, itu ranahnya BPK,” imbuhnya.
*Kahaba-04