Kota Bima, Kahaba.- BDA (35) perempuan asal Kelurahan Santi yang diamankan bersama IN wanita dari Kelurahan Tanjung beberapa waktu lalu, telah dibebaskan. Polisi beralasan, untuk menahan BDA, tidak cukup memiliki alat bukti. Selain itu, hasil tes urine yang bersangkutan juga negatif. (Baca. Miliki Sabu-Sabu 67 Gram, 2 Wanita Ini Disergap)
“Saat ini kami tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan BDA, dia hanya wajib lapor,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto, Sabtu (22/6).
Kata Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, BDA tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Namun pihaknya tetap mendalami dan akan mencari bukti lain keterlibatan BDA dari penangkapan IN.
“Saat itu IN mengaku, BDA terlibat untuk membantu mengedarkan. Kendati demikian, kami akan mendalami lagi keterlibatan BDA. Dan kini dia hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu,” ujarnya.
Dari hasil gelar perkara sambung Kasat, IN ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto 127 Ayat 2 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Kini IN sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota.
“Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
*Kahaba-05