Kabar Bima

Dan Pos Kolo: TNI AL yang Gagalkan Penyelundupan Rusa Itu

541
×

Dan Pos Kolo: TNI AL yang Gagalkan Penyelundupan Rusa Itu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dan Pos TNI AL Kolo Lettu Laut I Made Suwardana menegaskan jika penyelundupan rusa hasil berburu liar di perairan Sape, Rabu (7/7) sekitar pukul 09.00 Wita, digagalkan oleh anggota TNI AL. Untuk membuktikan itu, dirinya juga menunjukan sejumlah hasil penangkapan dan berita acara penyerahan barang bukti di BKSDA Bima-Dompu. (Baca. Brimob Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Rusa Hasil Buruan)

Dan Pos Kolo: TNI AL yang Gagalkan Penyelundupan Rusa Itu - Kabar Harian Bima
TNI AL saat menyerahkan rusa hasil berburu liar ke BKSDA. Foto: Ist

Ia menjelaskan, sekitar pukul 08.30 Wita, Dan Pos TNI AL Sape melihat secara visual di bibir Pantai Lariti ada aktivitas bongkar muat dari perahu ke mobil. Karena menaruh kecurigaan, akhirnya dilaksanakan pengamatan menggunakan teropong dan melihat ada sesuatu seperti hewan yang dipikul dari perahu menuju sebuah mobil.

Untuk memastikan itu aktifitas yang ilegal, maka dilakukan upaya pengecekan melalui jalur darat dan berhasil menggerebek mobil tersebut. Saat diperiksa, ternyata dalam mobil ditemukan 7 ekor rusa yang sudah mati dan 1 ekor rusa yang masih hidup. Selain mengamnkan barang bukti, pihaknya juga mengamankan supir mobil yang diduga sebagai pembeli rusa.

”Untuk pelaku lain yang diperkirakan 8 orang berhasil kabur dan sudah melarikan diri,” jelasnya kepada media ini sat menyampaikan klarifikasi.

Kata Suwardana, setelah menahan mobil tersebut, Dan Pos TNI AL Sape memerintahkan Kopka Hamid untuk mengawal dan menahan supir beserta barang bukti. Sementara Dan Pos TNI Al Sape  dan anggota lain mengejar perahu lewat darat, namun saat ditemukan di Pelabuhan Sape, para pelaku sudah tidak ada dalam perahu.

“Usai mengamankan terduga pelaku, Dan Pos TNI AL Sape menghubungi saya dan Lanal guna membantu menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.

Sekitar pukul 12.00 sambung Danpos AL Kolo, atas perintah Pasi Intel Mataram agar Dan Pos TNI AL Sape Serma Yahya berkoordinasi dengan dirinya untuk menyelesaikan maslaah itu. Sehingga barang bukti beserta supir dibawa ke BKSDA wilayah Bima-Dompu. Penyerahan barang bukti itupun berjalan lancar.

Kemudian pelimpahan penyidikan ke Polres oleh BKSDA, setelah berkoordinasi dengan Pos AL Kolo dan Sape karena alasan tidak adanya tenaga penyidik di BKSDA. Kemudian untuk perkembangan penyidikan, Polres akan berkoordinasi dengan Pos AL terkait hasil penyidikan dan pemusnahan barang bukti.

“Barang bukti berupa hewan yang mati akan dimusnahkan dengan cara dikubur. Sedangkan hewan yang masih hidup akan dipelihara BKSDA sampai waktunya siap untuk dilepas lagi ke habitatnya,” jelas Suwardana.

Dia menambahkan, perburuan hewan dilindungi adalah tindakan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan juga PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa.

*Kahaba-05