Kota Bima, Kahaba.- DPC PBB Kota Bima menolak SK penetapan calon Wakil Ketua DPRD Kota Bima yang dikeluarkan DPP PBB. Pernyataan itu disampaikan sesaat rapat pimpinan harian partai dimaksud di kantornya di Kelurahan Jatiwangi, Rabu (28/08).
Menurut Ketua DPC PBB Kota Bima Syamsuddin, keputusan menolak SK DPP tersebut karena tidak sesuai dengan hasil pleno PBB Kota Bima tanggal 17 Juni 2019.
“Hasil pleno menetapkan H Mustamin H Ibrahim dan Hj Aggraini masing-masing menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bima 2,5 tahun,” katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pleno PBB Kota Bima ini pun telah disampaikan ke DPW dan menggelar rapat pleno. Tetapi, rapat pleno DPW tidak mengacu pada hasil pleno DPC Kota Bima. Malah berpedoman pada masukan dan arahan dari Koordinator Wilayah Partai PBB Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
“Mereka tidak memiliki hak suara untuk menetapkan dan memutuskan calon Wakil Ketua DPRD Kota Bima,” tegasnya .
Berdasarkan surat yang DPC terima dari DPW sambungnya, voting pada rapat pleno DPC Kota Bima tidak dijadikan patokan pleno DPW. Alasannya terdapat indikasi menggunakan. Sehingga, dari masukan dan arahan Koordinator Wilayah Partai PBB Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu dijadikan dasar DPW mengeluarkan rekomendasi ke DPP.
Rekomendasi yang dikeluarkan DPW yaitu memberi waktu 3 tahun pertama untuk Hj Anggraini untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD, sedangkan sisa jabatan 2 tahun diberikan kepada H Mustamin.
“Atas dasar rekomendasi DPW ini lah DPP mengeluarkan keputusan yang menetapkan Hj Anggraini untuk menduduki masa jabatan 3 tahun pertama dan sisanya H Mustamin,” tuturnya.
Sebagai bentuk penolakan ini, DPC Kota Bima akan menggugat DPW PBB NTB karena menginjak marwah DPC Partai PBB Kota Bima. Begitu pun koordinator wilayah memberikan masukan dan menuding pada pleno DPC PBB ada penggunaan uang.
*Kahaba-01