Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Abdullah menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Bawaslu RI.
Abdullah menjelaskan, penyerahan laporan tersebut pada hari Rabu 18 September 2019, diterima langsung oleh Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu kabupaten dan kota wajib menyusun laporan akhir hasil pengawasan untuk disampaikan secara periodik kepada Bawaslu Provinsi dan RI,” katanya, Sabtu (21/9).
Abdullah mengungkapkan, penyerahan laporan itu diatur dalam Pasal 144 UU Nomor 7 Tahun 2017 ayat 1 yang menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu kabupaten dan kota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi, dan ayat 2 berbunyi Bawaslu kabupaten dan kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Karena itu, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bima ini mengaku, sebelum dirinya menyerahkan laporan ke Bawaslu RI, pihaknya sudah terlebih dahulu menyerahkan laporan yang sama kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Laporan tersebut dicetak dalam bentuk buku,” katanya.
*Kahaba-01