Kabar Bima

Walikota Bima: Kepala OPD Kurang Memahami Aturan, Dana Hibah Tidak Sesulit Itu

408
×

Walikota Bima: Kepala OPD Kurang Memahami Aturan, Dana Hibah Tidak Sesulit Itu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Carut marut soal dana hibah sebesar Rp 7,5 miliar yang hingga sata ini tidak terealisasi, akhirnya ditanggapi oleh Walikota Bima HM Lutfi. Menurut dia, dana itu mestinya bisa dimanfaatkan tahun ini jika kepala OPD memahami aturan.

Walikota Bima: Kepala OPD Kurang Memahami Aturan, Dana Hibah Tidak Sesulit Itu - Kabar Harian Bima
Walikota Bima saat menyampaikan sambutan usai peletakan batu pertama pembangunan kolam renang Lawata. Foto: Dok Hum

Sebelumnya, dana tersebut sebesar Rp12,5 miliar, tercantum dalam APBD Kota Bima tahun 2019 dengan nama dana bantuan sosial. Kemudian, karena sejumlah reguasi, dana itu pun berubah nama menjadi dana hibah dan jumlahnya berkurang menjadi Rp7,5 miliar pada APBD Perubahan Tahun 2019.

Kendati sudah berubah dan angkanya berkurang, tetap saja dana itu tidak bisa dipakai pada tahun 2019. Ribuan proposal dair masyarakat kini hanya tersimpan di meja OPD.

Menurut Walikota Bima HM Lutfi mengaku terhadap penggunaan anggarna tersebut, sebagian kepala OPD kurang memahami aturan. Padahal dana hibah ini tidak harus kelompok terdaftar di Kesbangpol Kota Bima. Cukup terdaftar dan terverifikasi di dinas teknis.

“Kepala OPD kurang memahami ini. Bantuan hibah ini tidak sesulit itu,” tegasnya, Senin (28/10).

Menurut Lutfi, dana hibah sama seperti bantuan santunan kematian dan pengobatan untuk masyarakat. Dana tersebut bisa diberikan untuk individu maupun kelompok dan idak harus terdaftar di Kesbangpol.

Ia juga menegaskan, dana bansos yang dialihkan ke dana hibah ini prioritasnya untuk dana usaha untuk menciptakan lapangan kerja. Jika menggunakan dana bansos, harus sesuai dengan Basis Data Terpadu (BDT) untuk warga miskin.

“Makanya dana itu didorong untuk perkembanan pada sektor usaha,” katanya.

*Kahaba-04