Kota Bima, Kahaba.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil NTB dan BPN Kota Bima menyerahkan Sertifikat Program Strategis Nasional: PTSL dan Redistribusi Tanah di Kota Bima, di Paruga Nae Convention Hall, Selasa (10/12).
Selain dihadiri ratusan warga Kota Bima yang menerima sertifikat, kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Bima.
Kepala Kantor BPN Kota Bima Putu Juni Swasta menyampaikan, untuk tahun 2019 target kegiatan PTSL Kota Bima sejumlah 5.000 bidang sertifikat hak atas tanah, yang tersebar pada 25 kelurahan dan 12.000 Peta Bidang Tanah. Sedangkan untuk kegiatan Redistribusi Tanah sebanyak 500 bidang di Kelurahan Kolo.
“Yang dibagikan pada kesempatan ini
sebanyak 800 bidang dengan rincian, untuk kegiatan PTSL sebanyak 450 bidang tanah milik masyarakat termasuk tanah wakaf dan 50 bidang merupakan obyek redistribusi tanah dan 300 bidang tanah aset Pemerintah Kota Bima,” sebutnya.
Kata dia, di samping pelaksanaan program strategis nasional, Kantor Pertanahan kota Bima juga menyelenggarakan layanan rutin bidang pertanahan seperti proses penerbitan sertifikat untuk pertama kali dan proses layanan derivative seperti peralihan hak, hak
tanggungan, roya dan pengecekan sertifikat.
Dari proses layanan pertanahan tersebut, kantor Pertanahan Kota Bima turut serta memberikan kontribusi terkait dengan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah. Untuk pajak daerah seperti BHTB di Kota Bima menunjukkan trend yang meningkat dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dimana pada tahun 2017 pajak daerah yang berasal dari BPHTB sebesar Rp 1.197.606.000 dan pada tahun 2018 sebesar Rp 2.256.096.700, serta tahun 2019 sampai
dengan bulan November sebesar Rp 2.205.718.765.
“Begitu juga dengan PPh yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun,” terangnya.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Feri Sofiyan mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPN, karena telah membantu masyarakat Kota Bima. Menurutnya, sertifikat ini tentu sangat penting, di samping untuk memastikan siapa pemilik atau hak atas tanah, juga membawa dampak positif yang lain.
“Karena bukti kepemilikan tanah itu hanya sertifikat,” katanya.
Manfaat yang lain sambung Feri, dengan memiliki sertifikat tentu secara langsung akan mengurangi konflik atau sengketa yang acapkali terjadi di tengah masyarakat. Karena semua tahu, masalah tanah di Bima ini tidak mengenal saudara dan keluarga.
“Ini fenomena. Bukan saja tanah warisan, bahkan tanah negara pun bisa diklaim oleh oknum warga. Makanya, pemerintah juga wajib mensertifikat tanahnya,” ungkap Feri.
Wakil Walikota Bima juga berharap, sekitar 7 ribu bidang tanah yang ada di Kota Bima yang belum disertifikat, semoga bisa segera diselesaikan. Agar ada kejelasan, tanah yang dimiliki masyarakat dan pemerintah memiliki dokumen sertifikat sebagai bukti kepemilikan.
Penyerahan sertifikat disampaikan oleh Wakil Walikota Bima kepada perwakilan masyarakat yang hadir. Sementara sertifikat milik Pemkot Bima diserahkan oleh perwakilan BPN dan diterima oleh kepala Dinas Perkim Kota Bima.
*Kahaba-01