Kota Bima, Kahaba.- Lurah Lelamase, Abdurrahman, S.Sos seolah tak kuasa menahan amarahnya di kantor Badan Pertamahan Nasional (BPN) Kota Bima. Lantaran surat pernyataan pelepasan hak atas tanah miliknya tak ditandatangani oleh Kepala BPN, mantan Kasi Rajia Pol PP Kota Bima itu mengamuk di Kantor tersebut, Kamis siang, 17 Oktober 2013.
Tanpa basa basi, setiba di kantor itu, Abdurrahman langsung berteriak, mencaci maki dan memanggil-manggil nama Kepala BPN. Sontak pegawai setempat kaget dan keluar dari ruangan sembari memperhatikan tingkah Abdurrahman yang sudah naik pitam.
Kata dia, tanah miliknya seluas 1,90 Ha tersebut awalnya dibeli dari Mansyur Musa di tahun 2011. Oleh Pemerintah Kota Bima akan membeli tanah miliknya itu seharga Rp 105 juta, untuk membangun kantor PDAM Kota dengan luas 30 are. “Tanah itu sudah dibangun kantor PDAM Kota Bima, tapi belum dibayarkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Ia mengaku, sudah membantu Pemerintah Kota Bima untuk pembangunan kantor itu, meski belum dibayar. Karena mekanisme pembayaran harus ditandatangani oleh Sekda Kota, Asisten I, Camat dan Kepala BPN, maka dibuatlah surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tersebut. “Sekda Kota, Asisten I, dan Camat, sudah tandatangan, kepala BPN saja yang belum tandatangan. Saat saya datangi, terkesan mempersulit,” ungkapnya.
Alasan Kepala BPN Kota Bima tidak menandatangani Surat itu, diakuinya, karena tanah tersebut harus dipecahkan dulu, baru bisa ditandatangani. “Kata Kepala BPN, itu aturannya. Tapi saat saya minta aturan, dia tidak bisa menunjukannya,” tutur pria berkepala plontos tersebut.
Kata dia, mestinya BPN bisa membantu pemerintah Kota Bima seperti yang dilakukannya. Karena BPN juga merupakan mitra Pemerintah Kota Bima. “Surat-surat pembelian tanah milik saya sudah itu lengkap dan saksi-saksinya juga ada. Kenapa harus dipersulit,” sorot Abdurrahman.
Ia juga mengaku tak ingin tanahnya tersebut dipecah lebih dulu, jika belum dilunasi oleh pemerintah. “Saya mau tanah itu dipecahkan, apabila tanah saya sudah dibayar,” tegasnya.
Kepala BPN Kota Bima, Lalu Mandra, SH, MH yang dipanggil-panggil oleh Abdurrahman, tidak menunjukan batang hidungnya. Staf kantor setempat mengaku Lalu Mandra sedang berada di luar daerah.
Namun melalui Kasi Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan BPN Kota Bima, Jamaludin, SH menjelaskan, jika dirinya membaca dokumen yang ditunjukan Abdurrahman, sertifikat tanah itu masih atas nama Mansyur Musa, dan proses pembeliannya di lakukan di bawah tangan, atau tanpa disaksikan oleh pihak BPN dan Notaris. “Sertifikat ini belum terjadi perubahan kepemilikan, masih nama Mansyur musa,” jelasnya.
Berdasarkan aturan, lanjutnya, surat penyataan pelepasan Hak tanah itu memang harus sepengetahuan BPN. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, ada banyak hal yang dijelaskan dalam aturan itu, termasuk tatacara penerbitan sertifikat.
“Buat dulu pernyataan pelepasan Hak itu dari Abdurrahman S. Sos kepada Pemkot. Jadi, yang diserahkan 30 are tersebut semestinya dipecahkan lebih dulu ke nama Abdurrahman. Bukan nama Mansyur Musa,” terangnya. [BK/SR]