Kabar Bima

Pembuatan SIM di Polres Bima Kota Meningkat

913
×

Pembuatan SIM di Polres Bima Kota Meningkat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2019 di Polres Bima Kota meningkat, jumlahnya mencapai 9.120 orang. Sementara pada tahun sebelumnya, jumlah pengurusan hanya 5.664 orang.

Pembuatan SIM di Polres Bima Kota Meningkat - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Lantas IPTU Risqi Ardian merincikan, pembuatan SIM A pada tahun 2018 sebanyak 534, SIM C 1.677 dan sisanya SIM yang lain sehingga berjumlah 5.664.

Sedangkan pada tahun 2019, SIM A sebanyak 955, SIM C sebanyak 2.913 dan ada juga pembuat SIM lainya dengan total jumlah keseluruhan mencapai 9.120 SIM yang dicetak.

“Pembuat SIM didominasi oleh pengendara roda 2 ,” ujarnya, Selasa (31/12).

Kata Kasat, selain membuat SIM baru, ada juga warga yang perpanjang SIM dan jumlahnya mencapai 4 ribu lebih. Perpanjang SIM juga meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yang hanya berjumlah 2 ribu lebih.

Menurut dia, memiliki SIM itu kewajiban untuk membawa kendaraan di jalan umum. Maka lengkapi kendaraan saat berkendara, agar perjalanan tidak terganggu saat adanya razia dan operasi gabungan.

Rizqi menambahkan, syarat pembuatan SIM itu sederhana. Hanya menyediakan foto copy KTP, surat kesehatan dari Puskesmas atau RSUD dan surat psikologi serta membayar uang sesuai kebutuhan SIM yang diajukan.

“Biaya pembuatan SIM bisa dilihat di ruang tunggu pembuatan SIM Sat Lantas Polres Bima Kota,” tambahnya.

*Kahaba-05