Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga mencuri satu unit laptop milik Romansyah warga Desa Mpili Kecamatan Donggo, P seorang mahasiswa warga desa yang sama akhirnya diseret ke kantor polisi, Jumat (17/1).
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengungkapkan, laptop tersebut dicuri pada hari Senin tanggal 11 2020. Saat itu korban hendak pergi ke sawah dan menyimpan laptop di atas kasur dan ditutup menggunakan selimut.
“Sekitar pukul 13.00 Wita, korban pulang dari sawah dan tidak menemukan laptop dalam kamarnya, kemudian memilih untuk melapor ke polisi,” terangnya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menyelidiki keberadaan barang bukti tersebut. Tim mendapatkan informasi, bahwa AW pemuda Desa Samili akan melakukan transaksi jual beli satu unit laptop yang sesuai dengan ciri-ciri milik korban.
“Tim akhirnya membekuk P saat transaksi jual beli laptop bersama temannya AW di Desa Samili,” ujarnya.
Usai ditangkap kata Hanafi, AW mengaku jika laptop tersebut milik P dan tidak mengetahui jika hasil curian. Sementara P yang diperiksa, mengakui telah mencuri laptop tersebut.
“Kini terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima untuk diproses,” katanya
*Kahaba-05