Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Cabuli Balita Jadi Tersangka dan Ditahan

941
×

Oknum Mahasiswa Cabuli Balita Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- ARS (24) oknum mahasiswa bejat yang tega mencabuli balita ditetapkan tersangka. Pemuda warga Desa Riwo Kecamatan Poja Kabupaten Dompu pun diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Oknum Mahasiswa Cabuli Balita Jadi Tersangka dan Ditahan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ARS resmi dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan anak yang masih balita.

Oknum Mahasiswa Cabuli Balita Jadi Tersangka dan Ditahan - Kabar Harian Bima

“ARS disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya, Rabu (6/6).

Usai ditetapkan tersangka pada tanggal 6 Mei 2022 kata Jufrin, ARS pun langsung dikeluarkan surat penahanan dan resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota.

Kini, penyidik Unit PPA Sat Reskrim sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Berkas perkaranya sedang dilengkapi, ARS sudah ditahan di sel Polres Bima Kota,” katanya.

*Kahaba-05