Kabar Kota Bima

Temuan BPK Pada Pembangunan Sayap Kantor Pemkot Bima Rp 35 Juta

949
×

Temuan BPK Pada Pembangunan Sayap Kantor Pemkot Bima Rp 35 Juta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan potensi kerugian negara pada pembangunan sayap kantor Pemkot Bima yang dibangun dengan anggaran Rp 22 miliar lebih.

Temuan BPK Pada Pembangunan Sayap Kantor Pemkot Bima Rp 35 Juta - Kabar Harian Bima
Kantor Sayap Pemkot Bima. Foto: Bin

Lembaga auditor itu menemukan dugaan penyimpangan pada item pembangunan gedung barat dan timur.

Temuan BPK Pada Pembangunan Sayap Kantor Pemkot Bima Rp 35 Juta - Kabar Harian Bima

Pada dua bangunan yang dikerjakan PT Citra Andika Utama KSO PT Surabaya Jaya Kontruksi terdapat kekurangan volume dengan total kerugian Rp 35.184.018.

Hasil pemeriksan fisik, kekurangan itu ditemukan pada item pekerjaan sloof S1, balok B1, balok B2, balok B3, dan keramik KM/WC.

Pada proyek itu, rekanan juga dibebankan untuk membayar denda keterlambatan Rp 157.202.060.

PPK Pembangunan Sayap Kantor Pemkot Bima Agus Musalim mengatakan, dari pihak kontraktor sudah siap membayar kerugian tersebut, hanya saja bingung hendak dibayar kemana, karena surat tanda setoran (STS) belum keluar.

“Memang sudah lama disuruh bayar, tapi STS keluar setelah LHP BPK,” katanya, Kamis (9/6).

Diakui Agus, STS sudah diterima awal pekan ini. Kontraktor juga berjanji Senin pekan depan akan bayar kekurangan volume pekerjaan tersebut.

“Senin pekan depan akan segera dibayar sama kontraktornya,” terang Agus.

Disinggung soal, ia menjawab denda sudah dibayar. Karena jika tidak dibayar, maka pekerjaan tidak bisa di PHO.

Agus menambahkan, kekurangan volume pekerjaan tersebut itu ada pada beton beton strukturnya. Temuan itu juga tidak mengurangi kualitas bangunan.

*Kahaba-01