Kabar Bima

Kapolres Bima Kota Kunker ke Polsek Wera dan Ambalawi

470
×

Kapolres Bima Kota Kunker ke Polsek Wera dan Ambalawi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH menyambangi Polsek Wera dan Polsek Ambalawi, Kamis kemarin, dalam rangka kunjungan kerja (Kunker).

Kapolres Bima Kota Kunker ke Polsek Wera dan Ambalawi - Kabar Harian Bima
Foto bersama Kapolres Bima Kota dan jajaran saat kunker di Polsek Wera dan Ambalawi. Foto: Ist

Di Polsek Wera, Kapolres memberikan arahan pada jajaran Polsek untuk melaksanakan program Gerakan Pengaturan (Gatur) pagi pada sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian. Seperti di pasar dan sekolah-sekolah.

“Gatur pagi di sekolah terutama SD dan SMP, untuk menanamkan kesan kepada anak-anak sekolah bahwa polisi itu baik. Karena masih ada orang tua yang menakuti anaknya dengan polisi,” katanya.

Haryo juga menyampaikan program terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ia mencontohkan apabila ada tetangga berkelahi, maka peran Bhabinkamtibmas menyelesaikan masalahnya secara musyawarah. Koordinasikan dengan Kanit Reskrim, Babinsa dan Kades.

Wakapolres Kompol Syafruddin menyampaikan arahan terkait Kunker. Kata dia, Kunker dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mulai dari Mabes, Polda, Polres hingga Polsek.

Syafruddin mengingatkan bahwa Bhabinkamtibmas adalah polisi yang sempurna. Karena itu, harus bisa merangkul satu desa binaanya, menguasai seluruh fungsi yang ada di kepolisian, dan para bhabin harus bisa menyelesaikan masalah yang ringan.

“Para Bhabinkamtibmas berhasil apabila bisa menggalang warganya yang akan melaksanakan unjuk rasa, menjadi tidak melaksanakan. Karena Bhabin bisa menjelaskan apa yang diinginkan oleh wargannya,” jelas Syafruddin.

Dia menyentil sebagian personel Polsek yang tidak masuk kantor saat pelaksanaan Pilkades, dengan alasan lepas piket. Menurut Syafruddin, apabila dalam kedaan siaga atau situasi mendesak seperti Pilkades, semua perosnel wajib masuk kantor karena negara membutuhkan.

“Tidak ada suatu tindak pidana yang tidak bisa dihentikan apabila polisi hadir,” tandasnya.

*Kahaba-01