Kota Bima, Kahaba.- Polisi tetap berkomitmen mengungkap siapa pun pelaku penganiayaan walaupun dia termasuk oknum anggota polisi. Hal ini terkait dengan aksi unjuk rasa warga Kelurahan Jatibaru yang menutut penuntasan proses hukum atas meninggalnya Alm. Muhtar AR (65) yang diduga menjadi korban penganiayaan beberapa oknum anggota polisi beberapa bulan yang lalu.
Kepada Kahaba, Kapolres Bima-Kota AKBP Kumbul KS, S.IK SH mengaku proses hukum terhadap empat anggotanya yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap warga Kelurahan Jatibaru tetap berjalan sesuai mekanisme. Hanya saja, kata Kumbul proses pemeriksaan terkendala pada saksi-saksi yang diajukan oleh korban tidak mengetahui persis kejadian penganiayaan dimaksud.
Dikatakan Kumbul, ketika menjalani pemeriksaan antara saksi yang satu dengan saksi yang lain saling berbeda keterangan sehingga menyulitkan petugas untuk mendalami keterangan para saksi. Dicontohkannya, saksi A mengatakan melihat bersama saksi B namun saksi B mengaku tidak bersama saksi A saat kejadian.
Oleh karena persoalan tersebut, Polres Bima Kota hari ini (11/12/2012) akan mempertemukan sejumlah saksi yang diajukan korban agar dapat keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lainnya dapat disinkronkan.”Hari ini kita panggil lagi mereka,” ujarnya.
Mengenai proses hukum yang dikatakan mandek, Kumbul tegas mengatakan semua kasus tetap diproses namun tentunya dilakukan bertahap. “Tidak ada kasus hukum yang tidak berjalan walaupun pelaku adalah oknum polisi proses hukumnya akan tetap ditegaskan dan itu sudah menjadi komitmen,” tegas Kapolres Bima Kota itu. [BS]