Kota Bima, Kahaba.- Menjelang pesta demokrasi pemilihan Walikota Bima 2013, KPUD Kota Bima telah menyiapkan segala kelengkapan dan kebutuhan. Diantaranya kebutuhan anggaran sebesar Rp 13 miliar yang kini tengah dibahas oleh DPRD Kota Bima.
Ketua KPUD Kota Bima, Dra. Nurfarhati, MSi saat ditemui di ruangannya Selasa kemarin, sejumlah aspek yang sudah disiapkan itu yakni dari aspek penyelenggaraan seperti PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah terbentuk.
Kemudian dari aspek pemilih, KPUD Kota Bima sudah menerima DP4 dari Pemerintah Kota Bima. “DP4 kami terima dari Pemerintah Kota Bima pada tanggal 10 oktober lalu pada masing-masing Kelurahan dengan jumlah 111.977,” sebutnya.
Untuk data tersebut, KPUD melalui PPS dan dibantu oleh PPDP masih terus melakukan pemutakhiran data pemilih. Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, pemutakhiran tersebut akan diselesaikan pada tanggal 12 Februari 2013 mendatang. Kemudian sehari kemudian atau tanggal 13 Februari 2013 akan disahkan.
“Untuk masyarakat yang ingin mengetahui namanya sebagai pemilih, maka bisa menghubungi masing-masing RT. Atau bisa melalui internet,” ujarnya.
Lalu untuk persiapan pada aspek pencalonan, ada dua jalur yakni jalur partai politik (parpol) atau parpol gabungan dan jalur perseorangan. Untuk jalur parpol atau parpol gabungan yakni yang memiliki kursi di DPRD Kota Bima dan yang tidak mendapatkan kursi. Yang mendapatkan kursi syaratnya sebanyak 15 persen atau sebanyak empat kursi. Kemudian yang berdasarkan suara sah yakni sebanyak 15 persen dari suara sah. “Hasil suara sah pada pemilu 2009 lalu, di DPRD Kota Bima sebanyak 11.389 suara,” terangnya.
Sementara untuk yang jalur perseorangan, memiliki dukungan minimal sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk yang ada di Kota Bima. Sedangkan Data Agregat Kependudukan (DAK) II Kota Bima per Kecamatan sebanyak 162.073.
“Jadi dari angka itu, 6,5 persennya sebanyak 10.535 orang yang mendukung. Ini juga harus dibuktikan dengan KTP atau KK serta indentitas kependudukan lain,” katanya.
Kemudian untuk yang mendukung calon perseorangan, tidak diperbolehkan dari TNI, Polri, PNS, KPPS, PPS, PPL, PPDP, KPUD, Bawaslu serta semua penyelenggara pemilu lainnya. “Jika nanti diketahui, maka akan dicoret,” tegasnya. [BK]