Kota Bima, Kahaba.- 3 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang digagalkan keberangkatan keluar negeri akhir pekan kemarin, ternyata salah satunya belum memiliki izin berangkat (ilegal). Karena berdasarkan pantauan instansi terkait, yang bersangkutan belum terdaftar namanya sebagai peserta yang akan bekerja di luar negeri.
Kepala Disnaker Kota Bima Abdillah menyampaikan, 3 TKW tersebut berinisial FR dari Kelurahan Sadia, kemudian SW dari Kelurahan Sambinae dan IR dari Kelurahan Manggemaci. Direncanakan akan diberangkatkan menuju Taiwan, namun karena wabah Covid-19 akhirnya dipulangkan untuk sementara.
“Hasil koordinasi kami, untuk TKW FR itu tidak terdaftar pada program siskotkln.bnp2tki yang dimiliki pemerintah, sehingga dikatakan ilegal. Sedangkan SW dan IR itu memiliki kelengkapan surat dan izin,” ungkapnya, Senin (13/4).
Abdillah mengaku, sebenarnya 3 orang TKW tersebut tengah mengikuti pelatihan selama lebih dari 2 bulan di Jakarta , sebelum wabah Covid-19. Hanya saja saat pelatihan hampir rampung Virus Corona tiba di Indonesia.
Karena wabah terus meluas, dan negara penerima yang akan menjadi tujuan para TKW belum membuka lowongan. Maka Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memulangkannya.
“Saat tiba di Kota Bima, 3 TKW tersebut sempat diperiksa oleh tim gugus Covid-19, dan hasil rapid tes negatif,” tandasnya.
Abdillah menambahkan, dengan adanya kasus tersebut kini pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), untuk tidak memberangkatkan tenaga kerja keluar daerah. Selama status darurat wabah Covid-19 belum dicabut, maka belum diizinkan untuk berangkat.
*Kahaba-04