Hukum & KriminalKabar Kota Bima

3 Tahun Buron, DPO Curanmor Ditangkap Polsek Rasbar

409
×

3 Tahun Buron, DPO Curanmor Ditangkap Polsek Rasbar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Melarikan diri usai mencuri sepeda motor milik Nurlaila (26) warga Kelurahan Dara pada tanggal 16 Desember 2017 lalu, UL (30) pemuda Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rasbar, Selasa (15/12) sekitar pukul 16.00 Wita.

3 Tahun Buron, DPO Curanmor Ditangkap Polsek Rasbar - Kabar Harian Bima
DPO Curanmor saat diamankan jajaran Polsek Rasanae Barat. Foto: Ost tiba

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan mengatakan, saat itu UL mencuri motor korban bersama temannya inisial MS, yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bima. Mengetahui MS ditangkap sehari setelah mencuri motor korban, UL melarikan diri ke Kalimantan.

“UL mulai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rasanae Barat pada tanggal 21 Desember 2017,” katanya, Rabu (16/12).

Sekitar 3 tahun berada di tempat persembunyian, UL dikabarkan sudah pulang ke Bima. Kanit Reskrim Polsek Rasbar IPDA Dediansyah yang mengetahui informasi itu kemudian mengumpulkan Tim Opsnal dan mencari keberadaan UL lalu menangkapnya di seputaran Pasar Senggol Kota Bima.

Saat ditangkap UL tidak melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan pun berjalan aman. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini UL ditahan di Polsek Rasbar untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak JPU Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya.

*Kahaba-05