Hukum & KriminalKabupaten Bima

Curi 10 Ekor Kambing, DPO Ini Dibekuk Tim Puma

619
×

Curi 10 Ekor Kambing, DPO Ini Dibekuk Tim Puma

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setahun melarikan diri dan bersembunyi, RI (45) warga Desa Nontontera Kecamatan Monta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Monta, akhirnya dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima, Selasa (15/12) sekitar pukul 05.00 Wita.

Curi 10 Ekor Kambing, DPO Ini Dibekuk Tim Puma - Kabar Harian Bima
Tim Puma Polres Bima saat meringkus DPO. Foto: Ist

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, tanggal 25 November 2019 lalu, pelaku diduga telah mencuri kambing milik Aswad (62) warga Desa Sondo Kecamatan Monta sebanyak 10 ekor.

Pelaku mencuri kambing milik korban yang berada di area persawahan belakang pabrik penggilingan padi Desa Sondo. Sekitar pukul 12.00 wita.

“Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus itu ke Polsek Monta untuk diproses,” katanya, Rabu (16/12).

Mengetahui korban telah melaporkan kasus itu dan salah satu temannya sudah ditangkap Polisi kata Hanafi, pelaku langsung melarikan diri selama setahun lebih. Tim Puma yang mengetahui keberadaan pelaku bertindak dan menangkap IR di desanya.

“Salah satu pelaku yang berinisial MH (42) yang juga satu desa dengan IR sudah ditangkap lebih dulu dan sedang menjalani proses hukum,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR langsung diserahkan ke Polsek Monta untuk diproses lebih lanjut.

*Kahaba-05