Kabupaten Bima, Kahaba.- Setiap tahun jumlah janda di Bima semakin meningkat. Tahun 2018 jumlahnya tercatat di Pengadilan Agama Bima sebanyak 1.446 orang, tahun 2019 sebanyak 1.469 dan pada tahun 2020 jumlahnya meningkat sebanyak 1.931 orang.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima Arifudin Yanto menyampaikan, tahun 2020 mulai Januari hingga pertengahan bulan Desember, ada 1.951 perkara cerai yang yang diterima Pengadilan Agama. Cerai gugat atau cerai yang diajukan istri sebanyak 1.518 perkara dan 433 cerai talak atau cerai yang diajukan suami.
“Dari jumlah itu, perkara cerai gugat yang sudah diputuskan sebanyak 1.496 dan cerai talak yang sudah diputuskan sebanyak 435 perkara,” sebutnya, Rabu (16/15).
Menurutnya, berbagai macam faktor utama penyebab terjadinya perceraian tersebut, baik akibat perselisihan dan pertengkaran, adanya tindakan KDRT, perselingkuhan serta terlalu lama ditinggal pasangan yang bekerja ke luar negeri.
“Perselisihan yang menjadi faktor utama perceraian tersebut,” bebernya.
Yanto juga mengaku, sisa kasus yang belum disidangkan atau yang masih dalam proses persidangan akan diselesaikan hingga akhir Desember. Jika tidak akan diselesaikan pada tahun depan.
*Kahaba- 05