Kabar Kota Bima

Angka Perceraian di Bima Sebanyak 2.064, Ini 3 Faktor Penyebab

694
×

Angka Perceraian di Bima Sebanyak 2.064, Ini 3 Faktor Penyebab

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Catatan Pengadilan Agama Bima tahun 2021, ada 2.064 perkara perceraian, baik gugat maupun talak. Sebabnya pun bervariasi, namun ada 3 faktor yag jadi utama.

Angka Perceraian di Bima Sebanyak 2.064, Ini 3 Faktor Penyebab - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bima Kelas 1B Ma’ruf menyampaikan, dari 2.064 perkara itu, jumlah cerai gugat sebanyak 1.647 perkara. Sedangkan cerai talak sebanyak 417 perkara.

“Cerai gugat adalah cerai yang diajukan istri, sedangkan cerai talak cerai yang diajukan suami,” jelasnya, Senin (27/12).

Menurut Ma’ruf, penyebab utama perceraian itu ada 3 faktor, yakni adanya pihak ketiga, terjadinya perselisihan dalam rumah tangga dan aksi kekerasan. Selain itu, juga diakibatkan salah satu pasangan yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.

Dari jumlah perkara dimaksud, ada yang sudah diselesaikan dan juga yang masih dalam proses. Bahkan sekitar ratusan kasus yang mampu dimediasi untuk rujuk kembali.

“Ada 500 perkara yang berhasil kami mediasi tahun ini, baik itu perkara yang masuk tahun lalu maupun perkara tahun ini,” katanya.

Jika di bandingkan tahun lalu sambung Ma’ruf, tahun 2021 jumlahnya meningkat. Karena tahun lalu hanya 1.931 perkara. Jumlah itu total perkara cerai gugat dan cerai talak.

“Kami sudah menutup pendaftaran perkara cerai mulai tanggal 15 Desember 2021 dan akan dibuka kembali Januari tahun depan,” pungkasnya.

*Kahaba-05