Hukum & KriminalKabupaten Bima

Diduga Mencuri dengan Kekerasan, 2 Pemuda Diringkus Tim Gabungan

398
×

Diduga Mencuri dengan Kekerasan, 2 Pemuda Diringkus Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga mencuri sepeda motor merk Scoopy milik Suci Anggraini warga Desa Cenggu tanggal 9 Januari 2021, AD (22) dan YA (22) warga Desa Ngali Kecamatan Belo ditangkap tim gabungan dari Polsek Belo dan Tim Puma Polres Bima, Selasa kemarin.

Diduga Mencuri dengan Kekerasan, 2 Pemuda Diringkus Tim Gabungan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, tanggal 9 Januari sekitar pukul 22.30 Wita di jalan lintas Tente Karumbu para terduga pelaku merampas motor korban secara paksa. Dari kejadian itu, korban pun mendatangi Polsek Belo untuk melapor.

Setelah diselidiki, Kapolsek Belo IPTU Rusdi menerima informasi dari masyarakat bahwa para terduga pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing.

Tidak menunggu lama, Kapolsek berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Bima untuk membantu menangkap para pelaku.

“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing dan mengamankan satu unit sepeda motor Beat yang digunakan mereka saat beraksi,” ungkapnya, Rabu (13/1).

Untuk proses hukum lebih lanjut kata Hanafi, kedua AD dan YA sudah diamankan di Rutan Polsek Belo. Sedangkan motor korban masih dalam pencarian dan penyelidikan anggota di lapangan.

Kini para terduga pelaku telah melanggar Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kasus ini dalam tahap penyelidikan Polsek Belo,” terangnya.

*Kahaba-05