Kota Bima, Kahaba.- Manusia di dunia setiap tahun masih ada yang merayakan Hari Valentine yang jatuh pada 14 Februari. Pemerintah Kota Bima kembali mengeluarkan imbauan pada masyarakat agar tidak merayakan perbuatan yang tidak islami tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima H Abidin menyampaikan, perayaan tersebut merupakan budaya asing yang jauh dari ajaran Islam. Maka dari itu, ia menegaskan melalui fatwa pusat, melarang perayaan valentine bagi umat Islam terutama para pelajar.
“Valentine itu haram hukumnya berdasarkan ajaran Islam dan jangan peringati,” tegasnya Minggu (14/2).
Abidin menuturkan, valentine itu identik dengan kasih sayang yang diperingati setahun sekali oleh orang barat. Tapi sebenarnya, kasih sayang dalam ajaran Islam itu berlaku setiap saat, baik dalam lingkungan keluarga dan bermasyarakat dalam menjaga kerukunan.
“Kami tegaskan melarang keras untuk merayakan Valentine, juga sekaligus mengimbau seluruh umat Islam agar tidak ikut memperingati dan merayakannya,” tegas Abidin.
Ia menambahkan, karena perayaan ini berdampak buruk pada psikologis terutama kalangan remaja, maka pemerintah meminta kepada seluruh masyarakat terutama orang tua muslim, untuk menjaga dan mengawasi anaknya dalam diri bergaul.
“Kami meminta para orangtua untuk memperhatikan putra dan putrinya saat berada di luar rumah. Terutama melarang bila anaknya merayakan perayaan tersebut,” tambahnya.
*Kahaba-04