Kota Bima, Kahaba.- Diduga menjambret HP milik Nurul Miratunisah (15) seorang siswi warga Kelurahan Jatiwangi tanggal 2 Maret 2021, MI alias DN (17) dan MA alias DD (16) pelajar warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima ditangkap Unit Reskrim Polsek Rasbar dan Tim Puma Satu Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (9/10) sekitar pukul 16.10 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengatakan, para terduga pelaku menjambret HP milik korban di jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi sekitar pukul 10.30 Wita. Dari kejadian itu, korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus tersebut.
“Untuk mengungkap pelaku, tim gabungan dari Polsek Rasbar dan Tim Puma Polres Bima Kota menyelidiki keberadaan para pelaku,” katanya, Rabu (10/3).
Berbekal informasi dari masyarakat kata Jufrin, kedua terduga pelaku sedang menuju Kota Bima, Tim gabungan langsung melakukan pemantauan. Tetap depan Terminal Dara, tim melihat para terduga pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Rasanae Barat untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Jufrin juga mengimbau masyarakat tidak membawa barang berharga yang berlebihan saat berkendara dan jangan menyimpan HP di boks motor atau memegang HP saat berkendara. Karena hal itu dapat memicu aksi pelaku kejahatan.
“Bagi para pelajar, jangan biasakan berkendara sendiri, jika ada keperluan di luar rumah, minta orang tua atau saudara laki-laki yang mengantarkan,” imbauannya.
*Kahaba-05