Kabupaten Bima

Lingkar Pinggir Bima Gelar Diskusi Publik Tentang Kewenangan Desa

350
×

Lingkar Pinggir Bima Gelar Diskusi Publik Tentang Kewenangan Desa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lingkar Pinggir Bima menggelar diskusi publik di aula Kantor Desa Kalampa, Rabu (10/3) dengan tema “Kewenangan dan Tata Kelola Potensi Desa yang Demokratis”. Kegiatan dimaksud diikuti pemerintah desa, BPD, LPMD, Karang taruna, PEKKA, lembaga adat, kader desa, kelompok tani dan tokoh masyarakat setempat.

Lingkar Pinggir Bima Gelar Diskusi Publik Tentang Kewenangan Desa - Kabar Harian Bima
Diskusi Publik Tentang Kewenangan Desa yang dihelat Lingkar Pinggir Bima. Foto: Ist

Narasumber yang dihadirkan dalam diskusi publik tersebut yaitu Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosbud Bappeda Kabupaten Bima Raani Wahyuni, Kepala Bidang PMD BPMDes El Faisal, anggota DPRD Kabupaten Bima Firdaus, KOMPAK Bima Asrullah dan Koordinator Sekar Desa M Qadafi.

Dalam diskusi tersebut para narasumber memaparkan berbagai perspektif, mulai dari bagaimana menjalankan proses singkronisasi perencaaan pembangunan daerah dengan desa, dalam rangka pengembangan tata kelola potensi desa.

Kemudian menguraikan bagaimana sesungguhnya membangun kolaborasi masyarakat dengan pemerintah desa dalam mengelola potensi dan aset desa, serta terkait praktek atau potret representasi formal dan informasi desa sejak lahirnya UU Desa dan bagaimana memperkuat kapasitas warga dalam mengorganisir gagasan dan gerakan, guna terlibat aktif dalam pengelolaan dan pengembangan potensi desa.

Koordinator Lingkar Pinggir Bima Haeruddin Parewa mengatakan, kegiatan yang diinisiasi Lingkar Pinggir Bima bermaksud untuk mendorong simpul-simpul potensi desa dan menyakini bahwa pengelolaan sumber daya lokal desa yang dilakukan secara terbuka dan demokratis, akan menjadikan sumber penghidupan yang mampu menciptakan kesejahteraan bagi desa dan masyarakatnya.

Namun untuk mewujudkan hal demikian, diperlukan kepemimpinan yang demokratis di desa yang mau mendengarkan, memfasilitasi ide-ide perubahan dan membuka ruang partisipasi warga termasuk kelompok marjinal yang ada di desa. Berikutnya adanya BPD sebagai lembaga representasi formal yang mampu menjalankan peran sebagai lembaga representasi kepentingan warga.

“Sedangkan di warga muncul inisitif yang memiliki ide-ide perubahan dan berpartisipasi aktif dalam menggerakkan inovasi-inovasi lokal bersala desa,” terang Parewa.

Ia menjelaskan, diskusi publik ini memiliki beberapa tujuan. Pertama untuk menyampaikan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terkait penguatan demokrasi dan pengembangan potensi desa. Kedua menyampaikan masalah yang muncul terkait perencanaan dan pengelolaan asset atau potensi desa. Ketiga mendiskusikan dan merumuskan visi bersama terkait pengelolaan potensi desa, dan keempat memetakan aktor-aktor yang dapat berkontribusi membangun desa.

Parewa berharap, kegiatan ini semoga pemerintah desa dan lembaga desa bersama warga dapat memahami dan menjalankan kewenangan desa dan tata kelola potensi desa dapat dirumuskan dan direncanakan pemanfaatan sepenuhnya untuk desa.

“Juga untuk memetakan siapa aktor melakukan apa guna mewujudkan tata kelola potensi desa yang terbuka, inklusif dan demokratis,” paparnya.

Di tempat yang sama, ketua panitia kegiatan Fakhrur Rodzi manjelaskan, mengingat pentingnya persoalan kewenangan dan tata kelola potensi desa, maka perlu ada ruang untuk membicarakannya.

Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan lembaga yang konsen dan berkompeten terkait desa, supaya memberikan pemahaman dan pengalaman bagaimana sesungguhnya kewenangan dan potensi desa itu dikelola dan dijalankan oleh pemerintah desa dan warganya.

“Dalam diskusi peserta cukup kritis memberikan ide-ide, kiritik dan masukan untuk desa. Sebaliknya, pemerintah desa dan warga mendapat banyak ilmu dan pengalaman dari para narasumber terkait bagaimana kewenangan dijalankan dan potensi desa dikelola, seperti pasar desa dan sektor pertanian,” tambahnya.

*Kahaba-01