Kota Bima, Kahaba.- Diduga kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di dalam rumah Fitri Andriani Lingkungan Samporo Kelurahan Manggemaci, IL (32) warga Kelurahan Kumbe dan IR (25) warga Kelurahan Oi Mbo ditangkap Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Selasa (18/5) sekitar pukul 05.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Rasbar IPDA Dediansyah menyampaikan, saat anggota patroli keliling, mereka menerima laporan masyarakat bahwa ada 2 orang yang membawa senjata tajam dan panah di jalan Pasar Amahami. Tidak menunggu lama, anggota menuju lokasi tersebut dan menahan para terduga pelaku.
Saat diperiksa, tim menemukan 6 unit HP merk Vivo, 2 unit HP merk Nokia, 1 unit HP merk Siomi, 2 unit HP Oppo, 1 busur dan 6 anak panah, parang, jam tangan, Vape dan rice cooker.
“Tim curiga bahwa semua barang itu adalah hasil curian,” terangnya.
Karena merasa curiga dengan barang bawaan mereka kata Dedi, tim pun menginterogasi keduanya dan mengakui bahwa barang tersebut dicuri di dalam rumah Fitri Andriani.
Setelah ada pengakuan tersebut, tim mengamankan keduanya ke Polsek Rasbar dan meminta korban untuk memberikan laporan secara resmi ke Polisi.
Sekitar pukul 09.00 Wita tambah Kanit, korban mendatangi Polsek Rasbar untuk melaporkan kasus tersebut dan kini dalam penanganan Polsek Rasbar. Semua barang bukti pun sudah diamankan.
“Kasus ini sudah di laporan oleh korban,” ungkapnya.
*Kahaba-05