Kota Bima, Kahaba.- Jajaran BKPSDM telah menerima hasil telaah Walikota Bima HM Lutfi pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepala SDN 30 Nitu Kota Bima inisial HS yang tersangkut kasus dugaan pencabulan. (Baca. Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Kepala SDN 30 Kota Bima Dilapor Polisi)
Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh menyampaikan, pemerintah telah menetapkan hukuman yaitu pembebasan jabatan HS dari kepala sekolah dan dimutasi ke sekolah lain. (Baca. Dugaan Pelecehan Seksual, Dikbud Copot Kepala SDN 30 Kota Bima)
“HS sudah dibebastugaskan sebagai kepala sekolah, dan kini telah menjadi guru biasa di SDN 46 Jatibaru,” ujarnya, Selasa (22/6). (Baca. Berkas Rampung, LHP Kepsek Diduga Cabul Diserahkan ke Walikota Bima)
Saleh menjelaskan, karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala SDN 30 Nitu, maka untuk sementara jabatan tersebut diganti pelaksana tugas. Ini dilakukan agar program pendidikan tetap berjalan, sembari menunggu kepala daerah melantik pejabat definitif. (Baca. Warga Nitu Desak Oknum Kepsek Terduga Cabul Ditahan dan Dipecat)
“Mengenai kapan pelantikan pejabat fungisional tersebut, kami masih menunggu instruksi kepala daerah,” katanya. (Baca. Oknum Kepsek Cabul Terancam Dipecat)
Mantan Plt Kepala Dinas Perkim itu menambahkan, saat ini kasus dugaan pencabulan itu masih dalam diproses hukum. Pihaknya juga belum bisa memutuskan sanksi berikutnya, karena harus menunggu hasil inkrah dari pengadilan.
“Apabila terbukti bersalah, maka ancaman pemecatan bisa dilakukan,” tambahnya.
*Kahaba-04