Kota Bima, Kahaba.- Aksinya direkam CCTV saat masuk dalam rumah warga di Kota Bima, MI (40) warga Dusun Sambitangga Desa Kandai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang diduga maling akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (29/3) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, video maling terekam CCTV itu viral di medsos dan sangat meresahkan warga. Namun setiap aksinya, MI tidak berhasil mengambil barang pemilik rumah, karena cepat dipergoki.
Tidak berhasil mengambil barang di dalam rumah warga yang satu, terduga akan masuk ke rumah yang lain. Hanya saja setiap aksinya selalu digagalkan oleh pemilik rumah.
“Aksinya sangat meresahkan warga Kota Bima,” ungkapnya, Rabu (30/3).
Diakui Jufrin, aksi MI tersebut pun diatensi. Saat anggota Reskrim dalam perjalanan pulang usai memeriksa saksi di Kabupaten Dompu, anggota mencurigai motor scoopy yang mirip dengan sepeda motor yang sering digunakan terduga pelaku dalam rekaman CCTV.
Setelah terus dibuntuti masuk wilayah hukum Polres Dompu, anggota yang di pimpin Kanit Pidum IPDA Franto Akcheryan Matondang langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Dompu. Usai itu, anggota akhirnya berhasil mengamankan MI.
“Hasil interogasi, MI mengakui perbuatannya. Untuk proses lebih lanjut, MI sekarang sudah diamankan di Polres Bima Kota,” katanya.
Selain itu sambung Jufrin, terduga pelaku juga diduga kuat melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hal itupun sudah dilaporkan oleh korban dan orang tuanya serta di dampingi oleh pihak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima.
“Korban mengenali wajah terduga pelaku, kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota,” terangnya.
*Kahaba-05