Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan asusila pelecehan seksual siswi, mantan Kepala SDN 30 Kota Bima ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA satu Reskrim Polres Bima Kota. HS resmi dijadikan tersangka pada tanggal 12 Juli 2021. (Baca. Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Kepala SDN 30 Kota Bima Dilapor Polisi)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota M Rayendra menyampaikan, hasil gelar perkara dengan anggota Provost, Bagian Hukum, Bagian Pengawasan dan anggota Reskrim, hasil penyelidikan serta hasil pemeriksaan korban dan para saksi, HS diduga telah melanggar Pasal 82 -Undang-Undang Perlindungan anak. (Baca. Dugaan Pelecehan Seksual, Dikbud Copot Kepala SDN 30 Kota Bima)
“Pada pasal itu, HS diancam 15 tahun penjara dan ditambah pasal pemberatan 5 tahun, sehingga dia diancam 20 tahun penjara,” sebutnya, Jumat (23/7). (Baca. Berkas Rampung, LHP Kepsek Diduga Cabul Diserahkan ke Walikota Bima)
Kata Kasat, usai menetapkan HS sebagai tersangka, penyidik akan memanggil HS untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat pemanggilan sebagai tersangka pun sudah dilayangkan pun pekan kemarin. (Baca. Warga Nitu Desak Oknum Kepsek Terduga Cabul Ditahan dan Dipecat)
Sembari menunggu hasil pemeriksaan HS sebagai tersangka, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus itu untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. (Baca. Oknum Kepsek Cabul Terancam Dipecat)
“Berkas perkaranya sedang kami lengkapi,” katanya.
*Kahaba-05