Kota Bima, Kahaba.- Sedang asik sabung ayam di Kelurahan Rite Kecamatan Raba, PP (38) dan IS (38) warga Kelurahan Ntobo Kecamatan Raba diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur, Jumat (23/7) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolsek Rasanae Barat IPTU Suratno menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat disalah satu rumah warga Kelurahan Rite sedang ada kerumunan orang yang sedang judi sabung ayam dan meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal bergegas menuju lokasi tersebut.
Tiba di lokasi beberapa orang yang diduga terlibat sabung ayam melarikan diri, namun tim berhasil mengamankan PP dan IS serta 2 ekor ayam aduan beserta gelanggang adu ayam yang terbuat dari kardus.
“Barang bukti ayam 2 ekor itu langsung disembelih oleh anggota,” ujarnya, Sabtu (24/7).
Guna proses lebih sambung kata Mantan KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota Itu, barang bukti dan 2 orang terduga pelaku dibawa ke Polsek Rastim untuk diperiksa.
Masyarakat diimbau tidak lagi melaksanakan judi sabung ayam, selain melanggar hukum tentang perjudian, sabung ayam juga dapat melanggar prokes Covid-19, karena menimbulkan kerumunan.
“Kami akan tindak tegas judi sabung ayam, masyarakat diminta segera laporkan ke kami jika mengetahui adanya sabung ayam,” tegasnya.
*Kahaba-05