Kota Bima, Kahaba.- Wanita asal RT 07 RW 03 Kelurahan Rabadompu Timur KRT (29), ditangkap Sat Reskrim Polres Bima Kota dirumahnya. KRT ditangkap karena menjadi Bandar Judi Togel Online.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Antonius F.Gea mengatakan, KRT ditangkap didalam rumahnya sekitar Pukul 17.00 wita, Senin (17/7) karena menjadi Bandar Judi Togel Online.
“Di rumah pelaku diamankan Barang Bukti kertas Rekapan Angka Togel, dua HP dan uang Rp 100 Ribu,” sebutnya.
Kata dia, pelaku sebelum ditangkap sempat melarikan diri lewat jendela rumah dan memasukan rekapan dalam air.
“Sekarang Pelaku sudah kami amankan dan dikenakan Pasal 363 tentang Perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
*Deno