Kota Bima, Kahaba.- Setelah menerima salinan putusan penahanan dari Polres Bima Kota, BKPSDM saat ini tengah menyusun draft pengusulan pemberhentian gaji sementara untuk mantan Kepala SDN 30 Nitu Kota Bima inisial HS. (Baca. Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Kepala SDN 30 Kota Bima Dilapor Polisi)
Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian kinerja A Rosyd Ruum menyampaikan, saat ini draft tersebut segera rampung dan selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Hukum Setda untuk ditelaah sesuai aturan. (Baca. Resmi Ditahan, Mantan Kepala SDN 30 Diberhentikan Sementara Dari ASN)
“Bila draft ini sudah selesai, maka akan diserahkan lagi pada Walikota Bima untuk ditandatangani,” ujarnya Senin (6/9).
Rosyd menjelaskan, setelah ditandatangani oleh Walikota Bima selanjutnya akan diserahkan kembali ke BPKAD untuk menjadi dasar diterbitkannya SK pemberhentian gaji sementara untuk mantan kepala sekolah tersebut. (Baca. Dugaan Pelecehan Seksual, Mantan Kepala SDN 30 Kota Bima Ditahan)
“Sesuai aturan yang berlaku, apabila SK pemberhentian ini sudah disetujui. Maka pembayaran gaji mantan kepala sekolah tidak seluruhnya dilakukan, namun hanya 50 persen saja,” katanya.
Rosyd menambahkan, sesuai data sejak awal tahun 2021 pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti sejumlah laporan beberapa ASN. Baik itu kasus pelanggaran disiplin pegawai, perceraian hingga pencabulan dan perselingkuhan.
“Sebagian besar telah kami tindaklanjuti dan proses, selanjutnya diserahkan pada kepala daerah,” tambahnya.
*Kahaba-04