Kota Bima, Kahaba.- Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus pembangunan Tracking Mangrove Pantai Bonto Bambang Purwanto menilai tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Bima menuntut kliennya Feri Sofiyan keliru dan tidak cermat. (Baca. Jaksa Tuntut Kasus Tracking Manggrove 1 Tahun Percobaan)
“Tuntutan tersebut kami nilai keliru dan tidak cermat serta bertentangan dengan asas hukum yang berlaku, seperti asas lex posterior derogat legi priori atau asas hukum positif,” kata Bambang. (Baca. Peradilan Sesat, Tuntut Terdakwa Tracking Manggrove dengan Pasal yang Dihapus)
Pihaknya melihat, tuntutan yang diajukan jaksa ini terlalu dipaksakan, mengingat pasal yang digunakan untuk menuntut terdakwa adalah pasal yang sudah tidak berlaku lagi, atau dinyatakan telah dihapus
Dijelaskannya, Pasal 109 Jo 36 UU 32 Tahun 2009 untuk menjerat kliennya ini sudah dihapus dan dinyatakan tidak berlaku. Semestinya Jaksa tidak boleh memaksakan kehendak, karena bertentangan dengan asas hukum positif.
“Untuk melakukan penuntutan harus menggunakan norma yang masih berlaku,” tegasnya.
Jaksa sambung Bambang, harus melihat lebih arif dan bijak bahwa Tracking Mangrove itu membawa dampak positif bagi penataan kawasan wisata baru untuk masyarakat, bukan malah sebaliknya memidanakan.
Ia pun berharap semua pihak dapat melihat Tracking Mangrove itu sebagai sebuah langkah inisiatif yang luar biasa yang dilakukan kliennya, dalam menata kawasan pantai yang terlihat kumuh, kotor dan penuh bebatuan cadas.
“Apalagi semua perizinannya sudah lengkap dan memenuhi syarat. Lantas untuk apa kita menghukum orang yang justru menata dan mempercantik kawasan itu, sehingga menjadi menarik untuk dikunjungi?. Semoga saja ini tidak ada unsur lain,” pungkasnya.
*Kahaba-01