Kota Bima, Kahaba.- Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima Kota membekuk WL (37) warga Kecamatan Rasanae Barat, Minggu kemarin di Kelurahan Santi, karena diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin mengungkapkan, awalnya Tim mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Santi sering terjadi peredaran dan penyalahgunaaan Narkotika.
“Tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan upaya paksa dengan menangkap WL di kos-kosan,” ungkapnya, Senin (1/11).
Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti di badan WL. Namun di kamar kos-kosan ditemukan barang berupa 1 lembar plastik klip berisi Sabu-sabu, 1 lembar plastik klip berisi Sabu-sabu yang sudah mencair. 2 Handphone dan sejumlah bukti pendukung lain.
“Proses penggeledahan juga disaksikan Ketua RT setempat,” katanya.
Kini, WL beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Bima untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*Kahaba-01