Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota meringkus SP (39) warga Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga, Kamis sore (9/12). Bersamanya juga diamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 2,95 gram.
“SP memang jadi target Operasi Antik Rinjani 2021,” ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin.
Diungkapkannya, SP diringkus di rumah yang terletak di RT 19
RW 06 Lingkungan Sarata. Saat proses penggeledahan, juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Menurut Jufrin, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Tamrin meringkus SP yang sedang berdiri halaman samping rumah RT tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah di TKP, ditemukan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip bening berisi Sabu-sabu yang tergeletak di bawah tanah halaman samping rumah tersebut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni Sabu-sabu dengan berat kotor 3,46 gram dan berat bersih seberat 2,95 gram, kemudian sejumlah barang bukti pendukung lain.
“SP dan seluruh barang-barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bima kota untuk diproses,” tambahnya.
*Kahaba-01