Kota Bima, Kahaba.- Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima mengaku belum mengetahui adanya penetapan Walikota Bima atas ketua dan pengurus baru Badan Amil, Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima. Padahal dalam UU jelas diatur, komposisi Ketua dan Pengurus ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Kemenag.
Kemenag Kota Bima melalui Kepala Kantor Drs. H. Syahrir, MSi mengaku, beberapa hari yang lalu pihaknya memang sudah mengirim surat kepada Walikota Bima untuk memperpanjang pengurus Baznas yang lama. Perpanjangan kepengurusan ini dilakukan sambil menunggu diterapkannya UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Karenanya, Syahrir mengaku kaget setelah melihat pemberitaan yang menyebutkan pengurus Baznas Kota bima telah di-SK-kan oleh walikota. “Kami tidak tahu ada penetapan pengurus Baznas Kota Bima yang baru,” ujar Syahrir di ruangannya.
Kata dia, jika memang sudah ada penetapan pengurus baru da di SK kan oleh Walikota Bima, tentu pihaknya juga akan menerima tembusan SK Walikota Bima Nomor 65 tahun 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2013 lalu itu. “Namun hingga saat ini kami belum terima tembusan SK tersebut,” katanya dengan wajah keheranan.
Ia menjelaskan, jika memang UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sudah mulai diberlakukan, pihaknya melalui tim yang nanti akan dibentuk pasti akan mulai melakukan penyeleksian pengurus Baznas Kota Bima yang baru. Yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat, kemudian diserahkan kepada Walikota Bima.
“Jelas dalam UU nomor 38 tahun 2008 tentang pengelolaan zakat juga menyebutkan bahwa dasar pengajuan nama pengurus Baznas tersebut berdasarkan hasil seleksi dari Kemenag. Tapi kami kan belum melakukan seleksi, karena memang UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat belum diberlakukan,” tukasnya.
“Mestinya segala yang berkaitan dengan kepentingan umat dan menyangkut amanah, sebaiknya bisa dikoordinasikan dengan kami,” tambahnya. [BK]