Kota Bima, Kahaba.- Diduga mencuri HP Arif Ardiansyah (34) anggota Polres Bima Kota, RH (40) warga Kelurahan Manggemaci dan AD (24) terduga penadah warga Kelurahan Sarae digelandang Tim Puma I Sat Reskrim ke Mako Polres Bima Kota, Jumat (21/1).
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan korban pada tanggal 11 Januari 2022. Tim pun menyelidiki keberadaan pelaku dan barang bukti.
Hasil penyelidikan Tim mengetahui bahwa HP Vivo Y21S milik korban telah dijual ke AD. Tim pun menuju rumah AD dan mengamankannya. Hasil interogasi, AD mengaku membeli HP tersebut dari RH.
“Tim terlebih dahulu menangkap penadah sebelum mengamankan RH terduga pelaku pencurian,” bebernya.
Usai menginterogasi AD kata Jufrin, Tim bergegas menuju rumah RH di Lingkungan Bedi Kelurahan Monggonao dan menangkapnya. Saat proses penangkapan, RH tidak melawan petugas, sehingga proses penangkapan berjalan aman dan terkendali.
Kini kedua terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, guna menjalankan proses hukum.
“Mereka sudah diamankan di Polres Bima Kota,” katanya.
*Kahaba-05