Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga menguasai serta memiliki abu-sabu seberat 2,17 gram, PR (32) warga Dusun Baraka Sape diringkus Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota, Jumat (20/5) sekitar pukul 17.20 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat disalah satu rumah di Dusun Baraka Sape, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Alpa pun menuju TKP untuk menyelidiki kebenarannya. Hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti Sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok kamar PR,” ungkapnya.
Usai mengamankan terduga pelaku serta barang bukti kata Jufrin, Tim mencari barang bukti lain di dalam rumah terduga pelaku. Selain Sabu-sabu 2,17 gram, Tim hanya menemukan plastik klip kosong sebanyak 11 bungkus.
Guna penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. PR akan di tes urine dan dibuatkan laporan polisi.
“Terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dari Sat Narkoba Polres Bima Kota,” katanya.
*Kahaba-05