Hukum & KriminalKabupaten Bima

Sopir di Bima Diringkus Polisi, 15 Klip Sabu-Sabu Diamankan

1071
×

Sopir di Bima Diringkus Polisi, 15 Klip Sabu-Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Seorang sopir yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu-sabu, GZ alias RD (47), digerebek dan ditangkap Tim Opsnal Polsek Wawo Polres Bima Kota.

Sopir di Bima Diringkus Polisi, 15 Klip Sabu-Sabu Diamankan - Kabar Harian Bima
Sopir inisial GZ saat diamankan Tim Opsnal Polsek Wawo bersama barang bukti. Foto: Ist

GZ diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Wawo di bawah komando Katim AIPDA Jurahman pada Selasa, 7 Mei 2024, di lokasi penjualan jagung rebus Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Sopir di Bima Diringkus Polisi, 15 Klip Sabu-Sabu Diamankan - Kabar Harian Bima

Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun pada Rabu, 8 Mei 2024.

“Saat dilakukan penggerebekan, penangkapan, dan penggeledahan di hadapan warga sekitar tempat penjualan jagung, GZ tertangkap dengan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 15 klip sabu ukuran kecil, 4 klip sabu ukuran sedang, 3 klip sabu ukuran besar, 2 buah handphone, gunting, bungkus rokok, korek api, pipet, alat pembakar sabu, jarum pentul, dan 85 bungkus klip kosong.

“Setelah dilakukan penggeledahan, pengedar Sabu-sabu ini langsung diamankan ke Mako Polsek Wawo, dan kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Nasrun.

Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

*Kahaba-01