Kota Bima, Kahaba.- Dilaporkan karena sering meresahkan masyarakat, para pehobi sabung ayam di Kelurahan Kolo dibubarkan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, Sabtu (23/7) sekitar pukul 14.00 wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, usai menerima laporan masyarakat, Tim Puma I yang dipimpin Aipda Abdul Hafid langsung menuju TKP. Tiba di sana, tim mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pemilik gelanggang dan para terduga pemegang uang taruhan.
Mereka yang diamankan adalah HR (51), GN (29), ASM (39) dan BB (55) warga Kelurahan Kolo. Selain 4 orang itu, Tim juga mengamankan 2 unit gelanggang dan 1 ekor ayam serta 17 unit sepeda motor.
“Para pelaku lain berhasil melarikan diri saat mengetahui anggota tiba di lokasi,” ujarnya, Minggu (24/7).
Sebelum membawa 4 orang itu ke Polres untuk diproses kata Jufrin, Katim Puma I memberi imbauan pada semua masyarakat sekitar TKP untuk tidak lagi membuka arena sabung ayam. Hal tersebut sangat meresahkan warga serta melanggar hukum.
Selain di Kelurahan Kolo, Tim Puma juga akan membubarkan sabung ayam yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota. Masyarakat diminta untuk membantu polisi agar memberikan informasi jika mengetahui adanya sabung ayam, atau melaporkan tentang tindak kriminal lainnya.
“Kami akan siap merespon dengan cepat jika ada informasi tentang tindak kriminal di tengah masyarakat,” tegasnya.
*Kahaba-05