Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Bapak Bejat Setubuhi Anak Kandung Diancam 20 Tahun Bui

1205
×

Bapak Bejat Setubuhi Anak Kandung Diancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pria asal Kecamatan Wera inisial AL (55), tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun. Parahnya, darah dagingnya itu disetubuhi sejak duduk di kelas 4 SD.

Bapak Bejat Setubuhi Anak Kandung Diancam 20 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima Kota saat menggelar konferensi pers kasus setubuhi anak kandung. Foto: Deno

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyampaikan, terakhir AL menyetubuhi anaknya pada tanggal 13 Juli 2022, saat itu anaknya sedang membersihkan beras di dekat dapur. Dalam rumah, selain ada korban, juga ada anak lelakinya.

Agar tidak diketahui oleh anak lelakinya itu, AL menyuruh Aswan untuk pergi ke kebun untuk membungkus hasil kebun. Kemudian AL memanggil korban dan menariknya masuk dalam kamar.

“Terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan diancam 20 tahun penjara,” ujarnya, Senin (25/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan kata Kapolres adalah satu lembar baju, celana dan bantal. Hasil pemeriksaan pada tersangka, ia mengakui semua perbuatannya itu dilakukan saat sedang tidak ada orang lain dalam rumah.

Usai ditetapkan tersangka kemarin, AL kini resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota. Untuk berkas perkara kasus itu, sedang dilengkapi dan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Istri tersangka sedang berada di Tambora, sehingga dia leluasa menjalankan aksi bejatnya tersebut,” katanya.

Kapolres juga mengimbau, agar para orang tua bisa menjaga anak-anaknya dengan baik, rawatlah mereka dengan nilai agama yang baik, siapa tahu mereka kelak akan menjadi kebanggaan keluarga dan kebanggaan bangsa dan negara.

*Kahaba-05