Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan 2 pemuda yang diduga main judi remi, Minggu (7/8) sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Rabangodu Selatan Kota Bima. Dari tangan terduga juga diamankan sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyebutkan, 2 terduga pelaku tersebut masing-masing inisial FR usia 38 tahun dan AS usia 33 tahun warga Kelurahan Rabangodu Selatan.
“3 orang yang diduga bermain, tapi HS usia 48 tahun pegawai honorer Pol PP Kecamatan Lambitu melarikan diri,” ungkapnya.
Ia menceritakan, kronologis kejadian sbelumnya Tim mendapatkan informasi adanya tindak pidana judi jenis kartu remi yang meresahkan masyarakat.
“Tidak menunggu lama Tim menuju lokasi dan menggerebak serta mengamankan dua pelaku. Sementara satu orang pelaku lainnya melarikan diri,” terang Jufrin.
Dari tindak pidana tersebut sambungnya, Tim juga mengamankan
sejumlah barang bukti seperti uang Rp 370.000, 1 pasang kartu remi, HP dan sejumlah barang bukti pendukung.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota,” katanya.
*Kahaba-01