Kota Bima, Kahaba.- 4 orang pria yang sedang asik bermain judi di awal Bulan Ramadan, diciduk Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar), Sabtu 1 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wita.
Mereka berjudi dengan kartu remi dengan taruhan uang di sebuah kos di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Rasbar IPDA Imanuddin, bersama Katim Opsnal Aiptu Rahmansyah dan sejumlah anggota.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (25), AM (48), CY (25), dan PP (30), yang seluruhnya berdomisili di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu dalam berbagai pecahan serta satu set kartu remi yang digunakan untuk berjudi.
“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suratno, Sabtu malam.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, terlebih di bulan Ramadan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga meresahkan lingkungan dan bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
*Kahaba-01