Kota Bima, Kahaba.- Program Nasional (Prona) Agraria berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah di Kota Bima rupanya tidak berjalan sesuai dengan mekanisme yang diharapkan. Ditengarai terjadi praktek pemalsuan dokumen hak atas tanah di Kelurahan Rontu, bahkan petugas kelurahan setempat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut-sebut terlibat.
Pemilik lahan, Aisyah H. Abidin (65) melalui putranya Dedi Darmawan kepada wartawan di kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (9/4) menduga pihaknya telah menjadi korban mafia dokumen hak tanah. Ia menceritakan objek tanah miliknya dengan luasan sekitar 4 are yang berlokasi di kawasan Rengge Nae Kelurahan Rontu sampai kemudian diterbitkan sertifikat oleh BPN Kota Bima melalui pengurusan Prona tahun 2012 kepada seseorang dengan nama Muhamad H. Abdulah yang mana tidak mengantongi satu pun bukti kepemilikan lahan.
“Faktanya, orang yang tidak memiliki hak atas tanah kemudian mengklaim tanah milik orang lain dan dimasukan dalam data pengurusan prona. Indikasi kuat ada permainan busuk dilakukan pejabat Kelurahan Rontu dan BPN sampai kemudian terbit sertifikat, padahal tidak ada dokumen kepemilikan,” ujarnya.
Diakui Dedy, telah terjadi pemalsuan dokumen dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Kelurahan Rontu bernama M. Saleh, karena telah menerbitkan surat keterangan SPPT atas nama Muhamad H.Abdulah sebagai syarat pengurusan prona, padahal SPPT asli pemilik lahan saat ini masih berlaku dan dimiliki oleh keluarga H. Abidin Kudus. Padahal syarat untuk pengurusan Prona harus jelas dokumen kepemilikan atas lahan, baru kemudian dapat diproses oleh petugas jangan kemudian dokumen tidak jelas kemudian karena ada permainan diloloskan.
Juga saat pendataan prona, diakui Dedy, pihaknya pernah mengajukan keberatan kepada pihak Kelurahan Rontu dan berjanji akan menindaklanjutinya, begitupun kepada pihak BPN pernah didatangi dan dilaporkan adanya pendataan prona yang tidak berdasarkan hak atas lahan yang akan di Prona.
Tetapi kenyataannya kata Dedy, kenapa setelah disampaikan keberatan kemudian BPN berani mengeluarkan sertifikat sehingga ada dugaan terjadi pemalsuan dokumen dan ini terjadi secara terorganisir oleh Lurah dan BPN.” Ini sudah sangat berbahaya prilaku BPN dan Lurah, sama saja mengadu domba masyarakat,” pungkas Dedy.
Apalagi kata dia, sudah ada pengakuan dari petugas Prona Kelurahan Rontu atas nama M. Saleh kalau dirinya mengaku diancam oleh pemilik sertifikat saat ini, sehingga berani membuat keterangan SPPT Paslu dan membenarkan bila pernah mendapatkan keberatan dari keluarga H. Abidin Kudus namun dirinya tidak menindaklanjutinya.
Tegas Dedy, mengaku memberikan deadline waktu satu miinggu kepada pihak Kelurahan Rontu dan BPN Kota Bima untuk menyelesaikan, bila tidak akan dilaporkan secara resmi ke polisi atas pemalsuan dokumen hak atas tanah karena menilai dokumen syarat hak atas pengurusan sertifikat dilakukan oleh Kelurahan dan BPN tidak benar alias palsu.”saya akan laporkan ini kepolisi karena sudah meresahkan, mungkin bukan saya saja, tetapi bayak kejadian diluar sana yang belum melaporkannya,” ungkas Dedy.
Menurut Dedy, harusnya BPN mengecek kebenaran setiap dokumen yang diajukan pemohon, jangan hanya menerima dokumen diserahkan pihak kelurahan mentah-mentah tanpa melakukan pengecekan fisik, apalagi tidak pernah ada pemberitahuan yang jelas mengenai proses penerbitan sertifikat prona.
Sementara Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendataan Tanah (HTPT) BPN Kota Bima, Drs. Iksan yang dikonfirmasi terpisah dikantornya, mengaku tidak tahu kalau dokumen yang diajukan atas nama Muhamad H. Abdulah dokumen Asli tetapi paslu, karena yang lebih tahu adalah petugas ditingkat kelurahan yang melakukan pendataan dan yang melakukan verifikasi dokumen yang diajukan masyarakat.
Ditanyakan adanya complain dari pemilik lahan ke BPN? Iksan mengaku dirinya tidak tahu, apakah dulu pernah ada complain, namun dirinya mengaku dari petugas kelurahanpun tidak pernah melaporkan adanya keberatan tersebut, seharusnya petugas dikelurahan kalaupun mendapatkan keberatan dilaporkan ke BPN sehingga dapat ditindaklanjuti.
Walaupun demikian, Iksan mengaku akan membuka kembali berkas Prona yang dipermasalahkan untuk membuktikan apakah benar palsu atau tidak, kalau benar paslu akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti seperti apa langkah menyikapinya.
Di tempat terpisah Petugas Prona Kelurahan Rontu, M. Saleh mengaku menerima keberatan saat proses pendataan prona, namun dirinya tidak menindaklanjuti karena ada penekatanan dari pihak pendaftar prona. Juga diakui M. Saleh dirinya yang membuat surat keterangan SPPT atas nama Muhamad H.Abdulah karena mengira lahan tersebut tidak bertuan. [BS]