Kota Bima, Kahaba.- Ketua KPU Kota Bima Bukhari mengaku, berdasarkan Pasal 63 PKPU Nomor 4 Tahun 2017, anggota dewan yang terlibat kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima harus mengajukan izin cuti ke KPU dan Panwaslu.
Kata dia, surat izin cuti anggota DPRD Kota dan Kabupaten Bima diberikan oleh pimpinannya. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun anggota DPRD Kota Bima yang menyampaikan izin cuti.
“Akan ada peringatan bagi anggota dewan yang tidak menyerahkan izin cuti,” tegasnya, Senin (26/2).
Ketika ditanya lebih jauh sanksi bagi anggota dewan tersebut, Bukhari belum bisa menjelaskan. Ia menyarankan agar media mendatangi kantor KPU Kota Bima. Agar bisa melihat sanksi apa yang diberikan bagi anggota dewan yang tidak menyerahkan izin itu.
Sementara Ketua Panwslu Kota Bima, Muhaemin menjelaskan, keterlibatan anggota dewan dalam kegiatan kampanye pasangan calon, diatur dalam Pasal 63 PKPU No 4 tahun 2017. Isinya, gubernur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
“Bunyi pasal itu sudah jelas,” tegas Muhaemin.
Ia pun mengimbau anggota dewan yang ikut kegiatan kampanye, agar menyampaikan izin cuti ke KPU dan Panwaslu.
Sementara anggota DPRD Kota Bima dari Partai Demokrat, H Ridwan Mustakim mengaku kaget dan tidak tahu dengan adanya aturan itu. Di hadapan Ketua KPU dan Panwalu Kota Bima, H Ridwan mengaku baru mendengar tentang aturan tersebut. Ia meminta KPU untuk bersurat ke semua partai politik dan melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
“Saya juga baru tahu hari ini, kalau anggota dewan harus serahkan izin cuti. Tolong KPU sosialisasikan lagi tentang aturan ini,” pungkasnya.
*Kahaba-01