Kota Bima, Kahaba.– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima bersama TAPD menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur NTB terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025.
Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor: 100.3.3.1-458 Tahun 2025, yang menekankan perlunya penyesuaian dan penyempurnaan Ranperda agar selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.
Anggota Banggar DPRD Kota Bima, Sukri Dahlan saat rapat paripurna menjelaskan, pembahasan bersama TAPD dilakukan demi memastikan pengalokasian anggaran lebih proporsional, efektif, dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Dengan adanya evaluasi dari gubernur, kita berharap APBD perubahan ini benar-benar sinkron, selaras, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sukri melaporkan, adapun struktur Perubahan APBD Kota Bima 2025 yakni pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,069 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp 7,69 miliar dibanding APBD awal sebesar Rp 1,077 triliun.
Penurunan terjadi pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer, sementara pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah justru bertambah Rp 26,32 miliar.
Kemudian pada belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,093 triliun, turun sekitar Rp 36,7 miliar dari target awal Rp 1,130 triliun.
Pembiayaan Daerah pada pos penerimaan juga mengalami penurunan dari Rp 53,06 miliar menjadi Rp 24,04 miliar. Sementara untuk pos pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah tidak dianggarkan.
Dengan struktur tersebut, APBD Kota Bima 2025 tetap berimbang, tanpa sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan.
“Prinsipnya, penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan program prioritas tetap berjalan, sementara kebijakan fiskal daerah tetap terkendali,” tambah Sukri Dahlan.
*Kahaba-01













