Kabupaten Bima, Kahaba.- Apel gabungan perdana Tahun 2015 Senin (5/1) di halaman kantor Bupati Bima juga dimanfaatkan Bupati Bima Drs. H. Syafrudin HM. Nur M.Pd untuk cek kehadiran pegawai SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Dari mimbar Irup, Bupati mengecek dan menginstruksikan kepala SKPD melaporkan tingkat kehadiran masing-masing staf setelah libur bersama dan libur Tahun Baru 2015.
Dalam arahannya, Bupati mengatakan, inspeksi tingkat kehadiran pegawai yang tidak masuk kerja guna mengetahui PNS dan tenaga honorer daerah yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk sesuai edaran Menpan.
“Instruksi ini menindaklanjuti amanat Presiden RI melalui Kementerian Aparatur Negara dan RB, apabila aparatur pemerintah mangkir kerja setelah libur bersama maka akan diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran gaji pada Bulan Januari 2015,” ujarnya melalui Rilis yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma, AP.
Pejabat dan staf yang hadir agar segera mengisi daftar hadir yang disediakan BKD untuk selanjutnya dilaporkan secara online ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk memastikan keabsahan tingkat kehadiran pejabat dan staf, Bupati menginstruksikan pejabat terkait berbaris dan melaporkan secara langsung saat apel berlangsung. Hasilnya, dari 2.329 aparatur pada semua SKPD 546 pegawai dinyatakan tidak hadir dengan berbagai keterangan.
Ditegaskannya, aturan yang memberikan sanksi itu merupakan langkah pemerintah untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera. Sebab, bagaimanapun seorang aparatur sipil Negara merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang hasil siap memberikan pelayanan.
“Sesuai amanat Presiden RI, pada pertengahan Bulan Februari mendatang, akan ada tindakan tegas bagi aparatur negara yang tidak disiplin. Oleh karena itu, pimpinan SKPD diinstruksikan untuk tetap mengawasi dan memastikan loyalitas dan dedikasi aparatur terhadap tugas pokok dan fungsi yang diamanahkan,” katanya.
*Bin/Hum